Cari Keadilan, Rombongan Keluarga Korban Kanjuruhan Menuju Jakarta

Rombongan penyintas dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, Malang, mulai berangkat ke Jakarta. Mereka akan mendatangi Bareskrim Polri.Rombongan penyintas dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, Malang, mulai berangkat ke Jakarta. Mereka akan mendatangi Bareskrim Polri (CNN Indonesia/Farid)
Surabaya --

Rombongan penyintas dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, Malang, mulai berangkat ke Jakarta untuk mencari keadilan. Mereka akan melapor ke Bareskrim Polisi Republik Indonesia.

Hal itu disampaikan Pendamping Hukum Tim Gabungan Aremania (TGA), Anjar Nawan Yusky. Ia menyebut para penyintas dan keluarga korban itu didampingi sejumlah tim hukum dan suporter Aremania.

"Kami berangkat dari Malang, naik bus, selain korban dan keluarga korban ada juga saksi dan pendamping TGA, Aremania dan tim stress berat healing yang ikut mendampingi. Total 80 orang," kata Anjar, saat dikonfirmasi CNNIndonesia, Rabu , 16 November 2022.

Dari 80 orang tersebut, Anjar menyampaikan 42 di antaranya ialah penyintas, keluarga korban dan juga saksi peristiwa.

"Per sore ini ada total 42 orang. Teridiri dari korban dan keluarga korban meninggal dan juga saksi," ujarnya.

Jumlah ini, kata Anjar, memang berkurang dari laporan yang didapat TGA dari posko Gerakan Suporter Lapor (Gaspol) sebanyak 70 orang. Penyebabnya sejumlah pelapor disebut sakit atau terbentur kepentingan sekolahnya.

Anjar mengatakan pihaknya akan melaporkan pihak-pihaknya yang bertanggung jawab dalam Tragedi Kanjuruhan, dengan tiga praduga pelanggaran pidana.

"Kami bagi ke tiga klaster, pertama ihwal tindak kriminal yang menimbulkan orang mati, Pasal 338 dan 340 KUHP ihwal pembunuhan dan pembunuhan berencana," ucapnya.

Kemudian klaster kedua ada korban luka, kami laporkan dengan Pasal 351, 353 dan juga pasal 354 kitab undang-undang hukum pidana perihal penganiayaan berat yang menjadikan luka.

"Klaster ketiga ihwal tindakan melawan hukum kekerasan kepada anak, dalam Pasal 76c Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perihal pergantian UU RI Nomor 23 Tahun 2002 perihal Perlindungan Anak," katanya.

Laporannya ini, kata Anjar, berlawanan dengan laporan Model A milik penyidik kepolisian yang selama ini telah diproses di Polda Jatim dan Kejaksaan Tinggi Jatim.

Namun sebelum laporan ke Mabes Polri, para penyintas dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan itu juga akan audiensi dengan Komisi III dewan perwakilan rakyat RI, Komnas HAM, KPAI dan LPSK.

(frd/bmw)

[Gambas:Video CNN]
Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !